Syarat Melamar Pekerjaan

Friday, May 23, 2014
Dibawah ini adlah rincian syarat melamar pekerjaan:
 
1. Surat lamaran kerja dan daftar riwayat hidup (curriculum vitae)
Buatlah surat lamaran yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang Anda tuju dengan kalimat yang baik dan menggunakan bahasa formal, tidak bertele-tele dan jelas.

Disamping surat lamaran kerja yang menjadi persyaratan utama adalah Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup, pada dokumen ini berisi gambaran diri Anda termasuk profil pribadi, pengalaman kerja, prestasi dan lain-lain.

2. Fotokopi Ijazah/sertifikat yang dilegalisir.
Sebaiknya Anda telah mempersiapkan fotocopy ijazah atau sertifikat keahlian yang sudah dilegalisir lengkap dengan transkrip nilainya, hal ini sebagai penunjang dari Curriculum Vitae yang Anda isi. Untuk itu ketika melegalisir ijazah atau sertifikat keahlian usahakan dibuat agak banyak karena sering diperlukan dalam dokumen kelengkapan persyaratan melamar pekerjaan.

3. Fotokopy KTP

Perhatikan apakah masa berlaku KTP masih aktif atau sudah habis, segera perpanjang masa berlaku KTP ke Kelurahan bila sudah habis. Fotokopi secukupnya karena sering dipergunakan dalam proses lamaran pekerjaan. Hendaknya alamat yang tertera pada surat lamaran pekerjaan maupun CV sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP

4. Pasfoto


Biasanya instansi yang membuka lowongan kerja meminta pasfoto dengan beberapa kriteria seperti ukuran, busana yang dikenakan dan latar belakang pasfoto. Oleh karena itu sebaiknya disiapkan pasfoto dengan ukuran 2x3, 3x4 dan 4x6cm dan usahakan saat foto Anda mengenakan jas dan dasi bagi laki-laki dan blazer bagi wanita, kemudian latar belakang yang umum biasanya berwarna merah atau biru. Tapi tidak ada salahnya juga dipersiapkan latar belakang putih dan pasfoto hitam putih dengan ukuran seperti tersebut di atas.


5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)


SKCK atau dulu dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik juga merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam proses penerimaan lamaran pekerjaan, untuk itu persiapkan juga fotokopi SKCK yang sudah dilegalisir karena biasanya masa berlaku SKCK adalah 6 bulan.


6. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter


Meski biasanya persyaratan ini baru dilengkapi setelah lulus pada tahap awal proses rekrutmen tapi tidak ada salahnya bila Anda telah mempersiapkannya, dan siapa tahu ada instansi/perusahaan yang mempersyaratkan Surat Keterangan Berbadan Sehat ini.

7.Kartu Kuning (AK-1) Kemenakertrans

Kartu kuning (AK-1) yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini biasanya wajib dimiliki pelamar kerja terutama di Instansi Pemerintah. Kartu kuning ini berfungsi untuk mengetahui data jumlah tenaga kerja di Indonesia, apabila pemilik kartu belum mendapat pekerjaan maka setiap 6 bulan sekali wajib melapor dan akan diberikan informasi instansi mana yang masih membuka lowongan pekerjaan. Masa berlaku kartu kuning ini selama 2 tahun. Untuk itu diusahakan mengurus kartu kuning ini ke Kemenakertrans. 

Semoga bermanfaat..

0 comments:

Post a Comment